Senin, 12 Januari 2009

Tarif Daya Max Turun, PLN Tak Ambil Untung

Penurunan tarif Daya Max sesuai dengan biaya pokok yang disediakan PLN. PLN pun kini tak lagi mengambil untung dari kalangan industri.

Menurut Menteri ESDM Purnomo Yugiantoro, biaya pokok penyediaan listrik untuk industri ini memang turun dari Rp 1.317/kwh menjadi Rp 1.203/kwh.

"Jadi yang kita lakukan adalah kita kurangi tarifnya sehingga berada di sini Rp 1.203/kwh. Jadi pemerintah pada prinsipnya nggak ambil keuntungan dari tarif industri," katanya di Istana Kepresidenan, jakarta, Senin (12/1/2009).

Penurunan biaya pokok ini dimungkinkan karena turunnya harga BBM yang menjadi bahan bakar utama pembangkit PLN. Namun penurunan harga ini memang belum berlaku untuk semua jenis pelanggan. Hal ini karena nilai impas atau break event point (BEP) biaya pokoknya baru mencapai di tarif bagi pelanggan I-3 dan I-4.

"Rp 1.023 per kwh, jadi kita mau jatuhkan pada pas biaya produksinya di situ. Karena ada penurunan harga BBM maka BPP-nya turun jadi prinsipnya kita buat mereka semua break event saja. Kenapa I-3 dan I-4 itu di atas BPP, sedangkan yang lain itu masih tenggelam di bawahnya BPP," katanya.

Sementara untuk tarif pelanggan rumah tangga, menurut Purnomo, tarifnya masih jauh di bawah BPP saat ini. Sehingga jika tarifnya diturunkan lagi bisa membuat subsidi listrik makin membengkak.

"Subsidi semua rumah tangga sudah tenggelam di bawah BPP. Kalau ini turunkan lagi subsidi bengkak. Kita mungkin akan lihat lagi perkembangannya lagi," katanya.
Read More…

Tidak ada komentar: